1 . Lamabang Timbangan Hukum, melambangkan Negara
Indonesia adalah Negara Hukum,
Menandakan Buer Istana meskipun Media, namun bergeraknya di bidang Hukum, khususnya Krimsus – Berita Kriminal Khusus, organisasi media yang bergerak dibidang bergerak untuk menyikapi permasalahan permasalahan hokum demi menjaga eksitensi dan efektifitas hukum yang ada diIndonesia, Logo / Lambang Buser Istana Menandakan Media yang memiliki keberanian , ketekunan , kejujuran dan ketulusan demi penegakan supremasi hukum diIndonesia meskipun di bidang PERS.
Menandakan Buer Istana meskipun Media, namun bergeraknya di bidang Hukum, khususnya Krimsus – Berita Kriminal Khusus, organisasi media yang bergerak dibidang bergerak untuk menyikapi permasalahan permasalahan hokum demi menjaga eksitensi dan efektifitas hukum yang ada diIndonesia, Logo / Lambang Buser Istana Menandakan Media yang memiliki keberanian , ketekunan , kejujuran dan ketulusan demi penegakan supremasi hukum diIndonesia meskipun di bidang PERS.
2 . Lambang Padi: Makna Gambar Lambang PADI adalah menunjukan
Cita-cita untuk tercukupinya kebutuhan pangan, atau makanan yang melimpah untuk
seluruh lapisan masyarakat.
3 . BORGOL
– Borgol untuk keamanan yaitu borgol setandar polri yaitu borgol lengan dan
borgol ibu jari, Fungsi dari borgol tersebut adalah untuk mengamankan tersangka
tindak perkara, sebelum dibawa kepada pihak yang berwajib, dapat juga sebagai
alat pembela diri dengan tehnik-tehnik tertentu. Kenapa Buser Istana terdapat
logo Borgol, Buser Istana merupakan Mitra Polri, jika di dalam menjalankan
aktifitas menemukan penyimpangan Hukum, Buser Istana merupakan mitra Masyarakat
dan kerja sama dengan Polri untuk mengamankan pelaku tindak kejahatan atau
penyimpangan’ Simak Penjelasan Berikut:
Pengertian Usaha Bela Negara
Dapat
diliahat dalam UU RI Nomor 3 Tahun2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam
penjelasannya ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup dalam bangsa dan negara .Sedangkan menurut Chaidir Basrie yang dimaksud
pembelaan negara ialah, tekad,sikap, dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi rasa kecintaannya terhadap
tanah air. Adapun prinsip-prinsip bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan
pertahananan:
(1)
Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta
mempertahankan kemerdekaandan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa darisegala ancaman.
(2)
Pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan setiap warga negara.Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa
upaya pertahanan negara harusdidasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban
warga negara.
(3)
Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih
cinta kepada kemerdekaan dankedaulatannya.
(4)
Bangsa Indonesia menentang segala bentuk
penjajahan dan menganut politik bebasaktif.
(5)
Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam
arti melibatkan seluruh rakyat dansegenap sumber daya nasional, serta seluruh
wilayah negara sebagai satu kesatuan.
(6)
Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip
demokrasi, HAM, kesejahteraanumum, ligkungan hidup, ketentuan hukum nasional.
Arti
penting usaha pembelaan Negara Beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara
penting dilakukan oleh setiapwarga negara, diantaranya yaitu:- Untuk
mempertahankan negara dari berbagai ancaman- Untuk menjaga keutuhan wilayah
negara- Merupakan panggilan sejarah.
v Merupakan
kewajiban setiap warga negara
ü Landasan
Hukum tentang Kewajiban Membela Negara- UUD 1945 pasal 27 ayat (3) Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
v UUD 1945
pasal 30 ayat (2)
ü Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahandan keamanan
rakyat semesta oleh
TNI
dan POLRI sebagai kekuatan utama danrakyat sebagai kekuatan pendukung
v UUD
1945 pasal 30 ayat (1)
ü Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan
negara.
v UU RI
Nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1)
ü Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaran pertahanan negara
v UU RI Nomor 3 taun 2002 bagian (c)
ü Dalam
penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyaihak dan
kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
v UU RI
Nomor 3 tahun 2002 pasal 1 ayat (1)
ü Pertahanan negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatannegara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap
bangsa dari ancamandan gangguan terhadap keuruhan bangsa dan negara.
v Bentuk-Bentuk Usaha
Pembelaan Negara
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warganegara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau
kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :1. Tap MPR No.VI Tahun
1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.2. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.3. Tap MPR No.VI Tahun
2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.4. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI.5. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.6.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan hak dan
kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan
aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud
perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
(seperti siskamling)
2.
Ikut serta membantu korban bencana di dalam
negeri
3.
Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
4.
Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti
Paskibra, PMR dan Pramuka.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan
negara :
1.
Terorisme Internasional dan Nasional.
2.
Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.
Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut,
udara dan luar angkasa.
4.
Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara
baru.
5.
Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.
Pengrusakan lingkungan.
Komponen
Utama Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang siap
digunakanuntuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Ketetapan MPR RI. No.
VII/MPR/2000, tetangPeran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian
Negara Republik Indonesia,menyatakan bahwa TNI merupakan bagian dari rakyat,
lahir dan berjuang bersama rakyatdemi membela kepentingan Negara (Pasal 1 ayat
1). TNI berperan sebagai komponen utamadalam sistem pertahanan Negara (ayat 2).
TNI yang terdiri dari Angkatan Udara, AngkatanDarat, dan Angkatan Laut,
merupakan kekuatan inti dan merupakan pembinaan darikekuatan-kekuatan yang
lain.Tugas TNI dalam rangka pertahanan Negara adalah sebagai berikut:
1)
Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan
wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2)
Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
3)
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dari ancamandan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
4)
Melaksanakan operasi militer selain perang.
5)
Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan
perdamaian regional dan internasional.Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
adalah alat Negara yang berperan dalammemelihara keamanan dan ketertiban,
menegakkan hokum, memberi pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam
melaksanakan perannya, Polri wajib memiliki
Komponen
Cadangan Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan
untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan
dankemampuan komponen utama.Komponen ini terdiri dari warga Negara, sumber daya
alam, sumber daya buatan, dansarana serta prasarana nasional yang telah
disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasiguna memperbesar dan memperkuat
komponen utama.
Komponen
Pendukung Komponen pendukung merupakan sumber daya nasional yang dapat
digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama juga
komponen cadangan.Komponen ini terdiri atas warga Negara, sumber daya alam,
sumber daya buatan, sertasarana dan prasarana nasional yang secara langsung
atau tidak langsung dapat meningkatkankekuatan dan kemampuan komponen utama dan
komponen cadangan.Sumber daya nasional terdiri dari:a)Sumber daya alam, seperti
potensi yang terkandung di dalam bumi, air, dirgantara, yang didayagunakan
untuk kepentingan pertahanan Negara. b)Sumber daya buatan, yaitu sumber daya
alam yang telah ditingkatkan daya gunanyauntuk kepentingan pertahanan
Negara.Seperti kita ketahui bahwa wilayah nusantara merupakan satu kesatuan
pertahanandan keamanan. Artinya bahwa ancaman terhadap sebagaian wilayah
merupakan ancamanterhadap seluruh wilayah dan mejadi tanggung jawab segenap
bangsa Indonesia. Jika Negaramemiliki budaya yang tertib, warganyapun merasa
aman karena keamanan menjamintimbulnya ketenteraman. Masyarakat yang tertib, damai,
aman, dan tenteram dapat.
keterampilan secara
professional. Polri dalam tugasnya dibantu oleh Keamanan Rakyat(Kamra). Kamra
menjalankan tugas pembinaan dan pemeliharaan Kamtibnas (KeamananKetertiban
Masyarakat). TNI dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Perlawanan
Rakyat(Wanra) yang tugas membantu operasi militer, baik untuk pertahanan maupun
untuk operasikeamanan dalam negeri.
A.
Peran Serta Dalam Usaha Pembelaan Negara
Pembelaan Negara menjadi hak,kewajiban,sekaligus
kehormatan sekaligus kehormatan bagi seluruh rakyat Indonesia.Berikut akan di
uraikan mengenai hak dan kewajiban warga Negara dalam bela Negara,dan
bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
dalam Usaha Pembelaan NegaraJika kita amati perundang-undangan Indonesia, kita
akan menemukan UUD pasal 30 ayat 1 dan 2 dan jika pahami,di dalam pasal
tersebut kita akan menemukan beberapa hal yang penting mengenai bela Negara
yaitu:
a)
Keikutsertaan warga Negara dalam mempertahankan
dan mengamankan NKRIadalah hak dan kewajiban.
b)
Pertahanan dan keamanan Negara menggunakan system
pertahanan dankeamanan rakyat semesta.
c)
Kekuatan utama dalam pertahanan adalah TNI,
kekuatan utama sistem keamananadlah polri.
d)
Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan
sebagai kekuatan pendukung. Dalam UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1
berbunyi,”Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela
Negara yang di wujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.” Bela Negara
adalah sikapdan perilaku warga Negara yang dijiwai rasa cinta terhadap NKRI
yang berdasarkan pancasiladan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan Negara.Menurut UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2.
e)
Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan
wilayah
f)
Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
g)
Melaksanakan operasi militer selain perang
h) Ikut
serta dalam tugas pemeliharaan regional dan internasional Dalam menjalankan
tugasnya, TNI sering mangalami ancaman Militer atau Nonmiliter. Ancaman militer
adalah ancaman yang menggunakan kekuatan senjata yang lebihterorganisasi.
Ancaman militer menurut UU no.3 tahun 2002 adalah:
Agresi oleh negara lain:
1.
Pelanggaran wilayah oleh Negara lain
2.
Spionase
3.
Sabotase
4.
Pemberontakan bersenjata
5.
Teroris, dll
Sistem Pertahanan dan Keamanan
Rakyat Semesta (Siskanhamtara) Di dalam pasal 2 UU RI no.3 tahun 2002
disebutkan bahwa hakikat pertahanan Negara adalah segala upaya pertahanan
bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
kewajiban warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
a)
Sifat Siskanhamtara antara lain:
Kerakyatan,
keikutsertaan warga Negara sesuai dengan kemampuan dan keahliannya dalam
komponen kekuatan pertahanan keamanan Negara
Kesemestaan,
seluruh daya bangsa dan Negara mampu memobilisasikandiri guna menanggulangi
setiap bentuk ancaman dari luar
Kewilayahan,
seluruh wilayah Negara merupakan tumpuan perlawanandan segenap lingkungan yang
didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan
b)
Wujud Siskanhamtara antara lain:
Mempersenjatai
rakyat secara psikis dengan ideollogi pancasila dan secarafisik dengan
ketermpilan bela Negara yang diselenggarakan oleh pemerintahan
Mendayagunakan
kemanunggalan TNI termasuk anggota cadangan TNIdalam dinas aktif sebagai
kekuatan pertahanan keamanan Negara denganseluruh rakyat Indonesia sebagai
sumber kekuatan.
4 . Mahkota adalah simbol tradisional dalam bentuk tutup kepala yang dikenakan oleh raja, ratu atau dewa. Bagi yang memakainya secara tradisional mahkota merupakan lambang bagi kekuasaan, legitimasi, keabadian, kejayaan, kemakmuran, kejayaan, dan kehidupan setelah kematian. Sesuai dengan berita berita yang di sajikan untuk masyarakat khususnya Ibdonesia, sesuai dengan fakta, Tegas Wibawa Profesional.
Demikian penjabaran atau makna logo dari Media Buser Istana, Sekretariat Pusat: Jln. Sriti no. 10 Rt. 02, Rw. 13 Kecamatan Sooko, Kota Mojokerto Jatim. Email. buseristana@yahoo.com Telpon. 082141523999, Website. www.jejakkasus.info Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar