Demak, buseristana@yahoo.com- Kriminalitas terjadi di dalam RS Sunan Kali Jogo Demak, kejadian terjadi pada hari Jum"at 10 September 2014, Seorang Risidifis (bajingan) yang bernama Imam WS, 25 Tahun (Duda) warga Mranak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, melakukan pencurian Tas engunjung.
Pelaku Iman (25), datang
bersama bersama temannya yang bernama Siswanto Warga Morodemak Kecamatan Bonang
Kabupaten Demak kejadian tersebut sekitar pukul 02.30 Wib. datang di Rumah
Sakit (RS) Suanan Kali Jaga Demak, dengan nyantainya supaya tidak di curigai
oleh Scurity RS.
Siswanto yang tidak tau
maksut dan tujuannya datang kerumah sakit hanya duduk duduk di Aula Mushola
karena di ajak saudara Imam, tidak tau apa yang dilakukan oleh temannya yang bernama Imam, selang beberapa menit kemudian, temannya
yang bernama Imam menjadi pelaku pencurian dan di masa oleh pengunjung hingga
babak belur. di karenakan ketahuan ngembat tas milik pengunjung RS Sunan Kali
Jogo, saat itu korban posisi terlelap tidur.
Dalam rekaman CCTV tersangka Imam terlihat datang berdua dengan temannya yang bernama Sis, kemudian Scurity RS mencari saudara Sis yang lagi tiduran di Mushola ikut jadi sasaran masa.
karena lukanya cukup lumayan lalu kedua orang tersebut di inapkan di ruang mayat ditunggui SATPAM dan Anggota Polres Demak dan baru di bawa ke polres demak pukul; 07.30 Wib.
Dalam pemeriksaan penyidik Tersangka Imam WS mengaku sudah tiga kali
melakukan hal yang sama di tempat yang sama yakni di RS. Sunan Kali Jogo Demak,
melakukan operasinya pencuriannya, yang pertama mendapatkan sebuah Tas berisi
uang tunai senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus), beserta dua buah HP,
untuk yang kedua kalinya Imam mencuri dan mendapatkan dua HP, kemudian yang ke tiga
bajingan Imam bernasib sial, pasalnya baru saja membawa tas pengunjung RS,
sudah diketahuan oleh Scurity yang berpakaian Preman.
Saat itu Skurity sedang mengawasi gerak gerik pelaku, begitu Skurity
melihat bajingan Imam membawa tas hasil curian, langsung diteriaki Maling maling
dan Imam akhirnya ditangkap, serta di masa, lalu dihajar ramai ramai hingga
babak belur, sedangkan saudara sis yang tidak terbukti ikut dalam tidak
kriminal dilepas oleh penyidik dan dipulangkan ke rumah orang tuanya.
Dalam penyelidikan lanjut, ternyata tersangka Imam WS pada tahun 2013 adalah napi dan pernah masuk bui dengan kasus mencuri TV di Rumah Makan Mbak Tari di Trengguli, atas perbuatannya tsk di herat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.(STM) bersama Humas Polres Demak.
Penanggung Jawab: Media Buser Istana, Sekretariat Pusat: Jln. Sriti no.
10 Rt. 02, Rw. 13 Kecamatan Sooko, Kota Mojokerto Jatim. Email.
buseristana@yahoo.com Telpon. 082141523999, Website. www.jejakkasus.info
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar