Selasa, 09 September 2014

Arti Logo / Lambang Buser Istana



1 . Lamabang Timbangan Hukum, melambangkan Negara Indonesia adalah Negara Hukum,
Menandakan Buer Istana meskipun Media, namun bergeraknya di bidang Hukum, khususnya Krimsus – Berita Kriminal Khusus, organisasi media yang bergerak dibidang bergerak untuk menyikapi permasalahan permasalahan hokum demi menjaga eksitensi dan efektifitas hukum yang ada diIndonesia, Logo / Lambang Buser Istana Menandakan Media yang memiliki keberanian , ketekunan , kejujuran dan ketulusan demi penegakan supremasi hukum diIndonesia meskipun di bidang PERS.

2 . Lambang Padi: Makna Gambar Lambang PADI adalah menunjukan Cita-cita untuk tercukupinya kebutuhan pangan, atau makanan yang melimpah untuk seluruh lapisan masyarakat.

3 . BORGOL – Borgol untuk keamanan yaitu borgol setandar polri yaitu borgol lengan dan borgol ibu jari, Fungsi dari borgol tersebut adalah untuk mengamankan tersangka tindak perkara, sebelum dibawa kepada pihak yang berwajib, dapat juga sebagai alat pembela diri dengan tehnik-tehnik tertentu. Kenapa Buser Istana terdapat logo Borgol, Buser Istana merupakan Mitra Polri, jika di dalam menjalankan aktifitas menemukan penyimpangan Hukum, Buser Istana merupakan mitra Masyarakat dan kerja sama dengan Polri untuk mengamankan pelaku tindak kejahatan atau penyimpangan’ Simak Penjelasan Berikut:

        Pengertian Usaha Bela Negara

Dapat diliahat dalam UU RI Nomor 3 Tahun2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam penjelasannya ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup dalam bangsa dan negara .Sedangkan menurut Chaidir Basrie yang dimaksud pembelaan negara ialah, tekad,sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi rasa kecintaannya terhadap tanah air. Adapun prinsip-prinsip bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahananan:
(1)  Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaandan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa darisegala ancaman.
(2)  Pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harusdidasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara.
(3)  Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dankedaulatannya.
(4)  Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebasaktif.
(5)  Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dansegenap sumber daya nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan.
(6)  Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraanumum, ligkungan hidup, ketentuan hukum nasional.

Arti penting usaha pembelaan Negara Beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiapwarga negara, diantaranya yaitu:- Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman- Untuk menjaga keutuhan wilayah negara- Merupakan panggilan sejarah.
     Merupakan kewajiban setiap warga negara
ü       Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara- UUD 1945 pasal 27 ayat (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
    UUD 1945 pasal 30 ayat (2)
ü      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahandan keamanan rakyat semesta oleh
        TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama danrakyat sebagai kekuatan pendukung
    UUD 1945 pasal 30 ayat (1)
ü     Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan negara.
   UU RI Nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1)
ü      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaran pertahanan negara
    UU RI Nomor 3 taun 2002 bagian (c)
ü     Dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyaihak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    UU RI Nomor 3 tahun 2002 pasal 1 ayat (1)
ü     Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatannegara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancamandan gangguan terhadap keuruhan bangsa dan negara.

Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.3. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.4. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.5. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.6. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.      Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4.      Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1.      Terorisme Internasional dan Nasional.
2.      Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.      Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.      Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.      Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.      Pengrusakan lingkungan.

Komponen Utama Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang siap digunakanuntuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Ketetapan MPR RI. No. VII/MPR/2000, tetangPeran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia,menyatakan bahwa TNI merupakan bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyatdemi membela kepentingan Negara (Pasal 1 ayat 1). TNI berperan sebagai komponen utamadalam sistem pertahanan Negara (ayat 2). TNI yang terdiri dari Angkatan Udara, AngkatanDarat, dan Angkatan Laut, merupakan kekuatan inti dan merupakan pembinaan darikekuatan-kekuatan yang lain.Tugas TNI dalam rangka pertahanan Negara adalah sebagai berikut:
1)    Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2)    Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
3)    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancamandan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
4)    Melaksanakan operasi militer selain perang.
5)    Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah alat Negara yang berperan dalammemelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hokum, memberi pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan perannya, Polri wajib memiliki

Komponen Cadangan Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dankemampuan komponen utama.Komponen ini terdiri dari warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dansarana serta prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasiguna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

Komponen Pendukung Komponen pendukung merupakan sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama juga komponen cadangan.Komponen ini terdiri atas warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sertasarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkankekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.Sumber daya nasional terdiri dari:a)Sumber daya alam, seperti potensi yang terkandung di dalam bumi, air, dirgantara, yang didayagunakan untuk kepentingan pertahanan Negara. b)Sumber daya buatan, yaitu sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanyauntuk kepentingan pertahanan Negara.Seperti kita ketahui bahwa wilayah nusantara merupakan satu kesatuan pertahanandan keamanan. Artinya bahwa ancaman terhadap sebagaian wilayah merupakan ancamanterhadap seluruh wilayah dan mejadi tanggung jawab segenap bangsa Indonesia. Jika Negaramemiliki budaya yang tertib, warganyapun merasa aman karena keamanan menjamintimbulnya ketenteraman. Masyarakat yang tertib, damai, aman, dan tenteram dapat.
keterampilan secara professional. Polri dalam tugasnya dibantu oleh Keamanan Rakyat(Kamra). Kamra menjalankan tugas pembinaan dan pemeliharaan Kamtibnas (KeamananKetertiban Masyarakat). TNI dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Perlawanan Rakyat(Wanra) yang tugas membantu operasi militer, baik untuk pertahanan maupun untuk operasikeamanan dalam negeri.
A.     Peran Serta Dalam Usaha Pembelaan Negara

Pembelaan Negara menjadi hak,kewajiban,sekaligus kehormatan sekaligus kehormatan bagi seluruh rakyat Indonesia.Berikut akan di uraikan mengenai hak dan kewajiban warga Negara dalam bela Negara,dan bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Usaha Pembelaan NegaraJika kita amati perundang-undangan Indonesia, kita akan menemukan UUD pasal 30 ayat 1 dan 2 dan jika pahami,di dalam pasal tersebut kita akan menemukan beberapa hal yang penting mengenai bela Negara yaitu:
a)    Keikutsertaan warga Negara dalam mempertahankan dan mengamankan NKRIadalah hak dan kewajiban.
b)    Pertahanan dan keamanan Negara menggunakan system pertahanan dankeamanan rakyat semesta.
c)    Kekuatan utama dalam pertahanan adalah TNI, kekuatan utama sistem keamananadlah polri.
d)    Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Dalam UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 berbunyi,”Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang di wujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.” Bela Negara adalah sikapdan perilaku warga Negara yang dijiwai rasa cinta terhadap NKRI yang berdasarkan pancasiladan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.Menurut UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2.
e)    Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
f)     Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
g)    Melaksanakan operasi militer selain perang
h)   Ikut serta dalam tugas pemeliharaan regional dan internasional Dalam menjalankan tugasnya, TNI sering mangalami ancaman Militer atau Nonmiliter. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan senjata yang lebihterorganisasi. Ancaman militer menurut UU no.3 tahun 2002 adalah:
Agresi oleh negara lain:
1.    Pelanggaran wilayah oleh Negara lain
2.    Spionase
3.    Sabotase
4.    Pemberontakan bersenjata
5.    Teroris, dll
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Siskanhamtara) Di dalam pasal 2 UU RI no.3 tahun 2002 disebutkan bahwa hakikat pertahanan Negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

a)    Sifat Siskanhamtara antara lain:
     Kerakyatan, keikutsertaan warga Negara sesuai dengan kemampuan dan keahliannya dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan Negara
     Kesemestaan, seluruh daya bangsa dan Negara mampu memobilisasikandiri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman dari luar
      Kewilayahan, seluruh wilayah Negara merupakan tumpuan perlawanandan segenap lingkungan yang didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan
b)    Wujud Siskanhamtara antara lain:
     Mempersenjatai rakyat secara psikis dengan ideollogi pancasila dan secarafisik dengan ketermpilan bela Negara yang diselenggarakan oleh pemerintahan
     Mendayagunakan kemanunggalan TNI termasuk anggota cadangan TNIdalam dinas aktif sebagai kekuatan pertahanan keamanan Negara denganseluruh rakyat Indonesia sebagai sumber kekuatan.


4 . Mahkota adalah simbol tradisional dalam bentuk tutup kepala yang dikenakan oleh raja, ratu atau dewa. Bagi yang memakainya secara tradisional mahkota merupakan lambang bagi kekuasaan, legitimasi, keabadian, kejayaan, kemakmuran, kejayaan, dan kehidupan setelah kematian. Sesuai dengan berita berita yang di sajikan untuk masyarakat khususnya Ibdonesia, sesuai dengan fakta, Tegas Wibawa Profesional.

Demikian penjabaran atau makna logo dari Media Buser Istana, Sekretariat Pusat: Jln. Sriti no. 10 Rt. 02, Rw. 13 Kecamatan Sooko, Kota Mojokerto Jatim. Email. buseristana@yahoo.com Telpon. 082141523999, Website. www.jejakkasus.info Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014

Tidak ada komentar: