Selasa, 09 September 2014

Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Bali Lakukan Rekayasa Hukum

Terkait Perkara Tindak Pidana Pencurian ( Alat Musik DRUM Merk HollyRock)
BALI, Buser Istana-Menyikapi ketidak sedapan hukum Rekayasa di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Bali, Bahwa Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Bali tersebut berada dibawah tekanan, dan diduga kuat ada unsur kesengajaan memberikan keterangan palsu. Bahkan kepadanya Ester mengaku bahwa pada tanggal dan waktu terjadinya tindak pidana, dirinya bersama terdakwa sedang bekerja di Pabrik yang ada di Denpasar.

Meski tidak menampik keterlibatan terpidana dalam aksi pencurian yang terjadi di Galeri tersebut, Ester meyakini, bahkan berani memastikan bahwa pelaku yang mengambil 1 (satu) set Drum Merk HollyRock Warna Merah Maroon miliknya dari Galeri tersebut bukanlah terpidana I Gusti Ketut Kanariasa. “Ini rekayasa hukum untuk menutupi pelaku lainnya, bahkan saya menduga hal tersebut dilakukan untuk menutupi motif dibalik percobaan pembunuhan yang hampir saja merenggut nyawa saya.

Baca Surat Esther Pasri Alimentary
Salam hormat kami, Esther Pasri Alimentary Alamat Rumah (TKP III): Jl. Sedap malam II, ratna 17 no.5 Denpasar-Bali telpn 0361241561 Alamat TKP Utama: Jl.Raya Celuk, Br. Cemenggaun, Kec. Sukawati, Kab, Gianyar-Bali telpn. 0361291092 Alamat TKP II (Gudang Designs) Jl. Pulau Bungin, Br, Pitik, Denpasar-Bali NB: Yth Bapak Pimred Buser Istana. Saya sekarang ada di Jakarta, dan tidak ingin pulang ke Bali, sebelum alat music DRUM yang diperkarakan dan yang masih diamankan di Pengadilan, diselesaikan proses perkaranya dengan penegakan hukum yang sesuai dengan KUHAP dan KUHP berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. 

Mengapa Barang bukti tersebut sedemikian berharga di banding jiwa raga saya dan dibanding segala sesuatunya? Karena di dalam BB Drum tersebut ada jiwa yang harus diselamatkan Jiwa tersebut telah direnggut kemerdekaan bersama pindahnya Barang Bukti (BB) Drum di saat televisi dinyalakan sangat keras oleh para pelakunya pada Jum'at Petang tgl 23 September 2011. sebagaimana lampiran laporan polisi terlampir LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati Gianyar Bali. 

Namun dalam dakwaan jaksa, kronologi proses perkaranya telah diubah waktu peristiwa kejadiannya menjadi seolah-olah kejadian pencurian pada Sabtu pagi pukul 04.00 wib, taggal 24 September 2011 dengan menggunakan pelaku pengganti bernama I Gusti Kt Kamariasa yang disuruh Polisi untuk sengaja menganiaya saya pada Senin 7 Nopember 2011 Siang hari dgn Bukti Visum dan laporan polisi terlampir LPB 237/XI/2011/BALI/Sek. Sukawati Gianyar Bali, dan telah di vonis perkaranya dalam putusan 58/Pid.B/2012/Pn.Gir tgl 27 Juni 2012, sebagai pembuktian mengenai perilaku I Gusti Kt Kamariasa yang sebenaranya pada vonis sebelumnya bahwa sanya : I Gusti Ketut Kamariasa bukanlah pelaku yang sebenarnya yang didakwakan dan di vonis dalam putusan 09/Pid.B/2012/Pn.Gir tgl 13 Pebruari 2012, Dalam vonis sebelumnya dgn hukuman 3 bulan 10 hari potong masa tahanan, alias Bebas. 

Oleh karena pemutar balikan fakta kebenaran tersebut, maka BB hasil proses perkaranya masih diamankan di pengadilan menantikan proses selanjutnya untuk mengungkap para pelaku yang disembunyikan oleh kepolisian dan mengungkap motivasi tindak pidananya sesuai waktu kejadiannya. Tindakan polisi sudah dilaporkan Kompolnas, LPSK, Propam, tindakan jaksa sudah dilaporkan Kejagung Jamwas, dan tindakan Hakim telah dilaporkan ke Komisi Yudisial, dan perkara ini telah ditembuskan ke berbagai Instansi penegak HUKUM, MA, MK ,MPR/DPR., Komnas, Dewan Pers dan Ombudsman RI Tindakan jawaban presiden yang tidak menghargai kebenaran demi tegaknya hukum telah dilaporkan ke Komnas, ke MK dan ke MPR DPR dan kepada seluruh rakyat indonesia melalaui Pemberitaan dan jejaring sosial FB dan akses bantuan teman2.
 
Media Buser Istana, Sekretariat Pusat: Jln. Sriti no. 10 Rt. 02, Rw. 13 Kecamatan Sooko, Kota Mojokerto Jatim. Email. buseristana@yahoo.com Telpon. 082141523999, Website. www.jejakkasus.info Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014

Tidak ada komentar: